Digitalisasi Dokumen Desa Anti Korupsi (Indikator 4 s/d 5)
- Nov 20, 2023
- Gaji
- Pemberdayaan Masyarakat
Berikut kami sampaikan Digitalisasi Dokumen Desa Anti Korupsi (Indikator 4 s/d 5) Desa Gaji Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban
NO | KOMPONEN | INDIKATOR | NO | JENIS DOKUMEN | LINK DOWNLOAD DIGITALISASI | ||
IV | Penguatan Partisipasi Masyarakat | IV.1 | Adanya Partisipasi dan Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan RKP Desa |
| 1. Musyawarah Pemangku Kepentingan (Dusun / Kelompok) | ||
1 | Undangan kepada masyarakat dusun/Kelompok | ||||||
2 | Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat, daftar usulan yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kadus atau Ketua Kelompok dan peserta | ||||||
3 | Daftar hadir | ||||||
4 | Dokumentasi | ||||||
| 2. Musyawarah desa: | ||||||
5 | Undangan kepada masyarakat desa | ||||||
6 | Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat desa, daftar usulan dan biaya yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kades, Kadus dan perwakilan masyarakat desa) | ||||||
7 | Daftar hadir | ||||||
8 | Dokumentasi | ||||||
9 | SK Tim Penyusun RKPDes | ||||||
|
|
|
|
| |||
IV.2 | Adanya Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan | 1 | Survei Perilaku baik konvensional maupun digital yang meliputi minimal: | ||||
a. Perilaku masyarakat desa memberikan gratifikasi dan suap | |||||||
b. Mengetahui, menyadari dan menghindari adanya konflik kepentingan | |||||||
c. Mengetahui, memahami dan mengimplementasikan 9 nilai antikorupsi | |||||||
2 | Hasil rekapitulasi, analisis dan tindaklanjut | ||||||
3 | Surat edaran terkait gratifikasi, suap dan konflik kepentingan | ||||||
4 | Sosialisasi Perkades secara fisik kepada masyarakat: | ||||||
a. undangan | |||||||
b. daftar hadir | |||||||
c. notulensi | |||||||
d. dokumentasi | |||||||
e. digitalisasi melalui video (sosialisasi/testimoni dari penerima pelayanan) | |||||||
5 | Deklarasi Konflik Kepentingan yang sudah diisi oleh aparatur desa (pemberitaan /Penyebarluasan informasi mengenai deklarasi Konflik Kepentingan) | ||||||
|
|
|
|
| |||
IV.3 | Adanya Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa | 1 | Undangan / pengumuman kepada masyarakat | ||||
2 | Notulensi / Berita Acara (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat dusun, tandatangan oleh Kades, Kadus dan perwakilan masyarakat dusun/desa) | ||||||
3 | Tanda terima pembayaran upah / daftar hadir | ||||||
4 | LPJ Pelaksanaan Pembangunan Desa | ||||||
|
|
|
|
|
|
| |
V | Kearifan Lokal | V.1 | Adanya Budaya Lokal/Hukum Adat yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi | 1 | Kesenian, adat istiadat dan/atau motto/slogan/jargon dan/atau Upaya perangkat desa beserta elemen masyarakat mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan memadukan kearifan lokal setempat yang dilengkapi narasi dari 9 nilai antikorupsi dan diupload diwebsite dan media sosial (baik video maupun artikel) | ||
2 | Peraturan/Surat Keputusan/Surat Edaran tentang kesenian dan adat istiadat | ||||||
|
|
|
|
| |||
V.2 | Adanya Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang Mendorong Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi | 1 | SK Penetepan/deklarasi/surat pernyataan tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan yang mendukung upaya pencegahan korupsi | ||||
2 | Testimoni dari tokoh masyarakat, tokoh agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, dan Kaum Perempuan | ||||||
3 | Bukti diupload diwebsite dan media sosial | ||||||
4 | Bukti aktifitas tokoh dalam mendorong upaya mencegah korupsi | ||||||
|
|
|
|
|
|
|